Amankan 47,38 Gram Narkotika, Polres Berau Tangkap Pengedar Sabu di Sambaliung

Header Menu

Iklan

Amankan 47,38 Gram Narkotika, Polres Berau Tangkap Pengedar Sabu di Sambaliung

Admin 2
Rabu, 21 Mei 2025

Berau - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung. Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari, (21/05/25) sekitar pukul 01.20 WITA.

Kepala Satresnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanti, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga pada malam sebelumnya, Selasa, 20 Mei 2025. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial YU (30) di kawasan Sambaliung.

“Saat penggeledahan, kami menemukan satu paket besar dan dua paket kecil sabu, plastik klip, alat isap, sedotan, dompet, bantal, serta satu unit ponsel,” ungkap AKP Agus.

Jumlah sabu yang diamankan memiliki berat bruto 47,38 gram. Pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Berau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

YU dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I.

AKP Agus juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah membantu dengan memberikan informasi. "Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Berau," tutupnya.