Samarinda - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur. Kali ini, tim Subdit 2 Ditresnarkoba berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial NKL atas kepemilikan narkotika jenis ekstasi di Kota Samarinda, Selasa (17/2/2026).
Penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rezkhy Satya Dewanto. Tersangka diamankan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapati informasi terkait dugaan kepemilikan narkotika.
Saat dilakukan interogasi dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 11 butir pil ekstasi berlogo LV dengan berat bruto 5,1 gram yang berada dalam penguasaan tersangka NKL. Barang haram tersebut diduga kuat akan diedarkan di wilayah Kota Samarinda.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
“Polda Kaltim berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang mencoba merusak generasi muda dengan barang terlarang,” tegasnya.
Kombes Pol Yuliyanto juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Atas perbuatannya, tersangka NKL dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam peraturan
.jpg)
