Guna Menunjang Tugas Operasional dalam Melayani Masyarakat, Kapolda Kaltim Serahkan Kendaraan Mobil Listrik Dinas PAMAPTA kepada Polresta Balikpapan

Header Menu

Iklan

Guna Menunjang Tugas Operasional dalam Melayani Masyarakat, Kapolda Kaltim Serahkan Kendaraan Mobil Listrik Dinas PAMAPTA kepada Polresta Balikpapan

Anonimos
Kamis, 05 Februari 2026

Balikpapan - Polda Kalimantan Timur menyerahkan satu unit kendaraan operasional berbasis listrik kepada Polresta Balikpapan sebagai bentuk komitmen peningkatan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, khususnya melalui fungsi PAMAPTA sebagai garda terdepan pelayanan di lapangan.


Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H., didampingi Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo, S.H., M.Han., bersama Pejabat Utama Polda Kaltim dan Kapolresta Balikpapan, serta disaksikan unsur pemerintah daerah, Jumat (06/02/26).


Selain kendaraan operasional, Kapolda Kaltim juga menyerahkan unit handphone dinas untuk mendukung operasional PAMAPTA, khususnya dalam menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat secara cepat dan responsif.


Kapolda Kaltim menyampaikan bahwa sarana dan prasarana yang diberikan diharapkan dapat meningkatkan kinerja personel PAMAPTA dalam memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan tepat kepada masyarakat.


“Kendaraan operasional ini kami harapkan bisa menjadi semangat baru bagi anggota PAMAPTA untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal, cepat, dan tepat,” ujar Kapolda Kaltim.


Penggunaan kendaraan listrik tersebut dinilai sejalan dengan perkembangan teknologi serta kebijakan ramah lingkungan. Selain lebih efisien, kendaraan ini juga mendukung pengurangan biaya operasional serta emisi kendaraan bermotor.


“Ke depan, mau tidak mau kita harus menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, salah satunya melalui penggunaan kendaraan listrik yang lebih efisien dan ramah lingkungan,” jelasnya.


Lebih lanjut disampaikan bahwa pemanfaatan kendaraan operasional akan disesuaikan dengan kondisi geografis masing-masing wilayah di Kalimantan Timur. Dukungan sarana komunikasi berupa handphone dinas juga diharapkan mampu mempercepat arus informasi serta pengambilan keputusan di tingkat pimpinan hingga pelaksana lapangan.


“Dengan kecepatan informasi yang diterima, respons terhadap laporan dan kebutuhan masyarakat juga akan semakin cepat,” tambahnya.


Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Kaltim kembali menegaskan peran penting PAMAPTA dalam pelayanan kepolisian melalui call center 110 yang dapat diakses masyarakat selama 24 jam.


“PAMAPTA wajib merespons setiap laporan masyarakat melalui layanan 110 secara cepat dan tepat. Tidak perlu datang langsung ke kantor polisi, cukup melalui telepon,” tegas Kapolda.


Menutup kegiatan, Kapolda Kaltim mengingatkan agar seluruh sarana yang telah diberikan dapat dimanfaatkan dan dirawat dengan baik demi menunjang pelayanan terbaik kepada masyarakat.


“Manfaatkan sarana ini sebaik-baiknya. Tugas kita adalah memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.