Paser - Jajaran Polres Paser kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Wakapolres Paser Kompol Anton Saman, S.H., M.M., memimpin langsung kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus oleh Sat Resnarkoba Polres Paser, Rabu (04/03/26).
Kegiatan yang digelar di Ruang Rupatama Mapolres Paser, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser tersebut turut dihadiri Kabag Ops Kompol RS. Hendro Wibowo, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba AKP Suradi, S.H., M.M., Kasi Humas Iptu Iwan Suheriyanto, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Paser Imam Abdi Utama, S.H., penasihat hukum, serta awak media dan personel Polres Paser.
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan milik tiga tersangka, yakni E.J. (44) dengan 21 paket sabu seberat bruto 57,74 gram, Y.S. (38) sebanyak 8 paket dengan bruto 3,02 gram, serta M.A. (27) dengan 7 paket sabu seberat bruto 386 gram.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti telah melalui proses pengujian di Laboratorium Forensik Cabang Surabaya. Selanjutnya, sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air di wadah transparan hingga hancur, kemudian dibuang ke dalam septic tank, disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari hasil pengungkapan 27 kasus tindak pidana narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polres Paser selama periode Januari hingga Maret 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 31 tersangka yang terdiri dari 30 laki-laki dan 1 perempuan, dengan total barang bukti 578 paket sabu seberat bruto 758,93 gram serta 2 pipet sabu dengan bruto 10,2 gram.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Hal ini menjadi wujud nyata keseriusan Polri dalam menekan dan memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di wilayah Kabupaten Paser.
.jpg)