Balikpapan - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang berlangsung di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Senin (06/04/26).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H., didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., serta Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, S.Sos., S.I.K., M.Krim.
Dalam keterangannya, Kapolda Kaltim menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim dalam menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di wilayah Sangatta, Kabupaten Kutai Timur.
“Berdasarkan informasi yang diterima pada 30 Maret 2026, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya pada 1 April 2026 sekitar pukul 18.30 Wita, berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial F dan MI di dalam sebuah mobil di pinggir jalan Kecamatan Sangatta Selatan,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 11 bungkus plastik bergambar tikus berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat netto mencapai 11.061 gram.
Selain barang bukti sabu, turut diamankan 1 unit mobil Toyota Avanza warna silver, 2 unit handphone Android.
Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa tersangka F memperoleh sabu dari seseorang berinisial G, setelah sebelumnya dikenalkan oleh seseorang berinisial D. F kemudian direkrut untuk menjadi kurir dan mengajak tersangka MI untuk ikut mengantarkan barang haram tersebut.
“Kedua tersangka diamankan saat sedang dalam perjalanan untuk mengantarkan sabu. Mereka mengaku tidak mengetahui keberadaan G maupun D karena komunikasi hanya dilakukan melalui handphone,” jelasnya.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Ditresnarkoba Polda Kaltim guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur serta mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.