Kutim - Sebagai bentuk keseriusan dalam memerangi peredaran gelap narkotika, Polres Kutai Timur melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan sejumlah kasus yang terjadi di wilayah hukumnya. Kegiatan tersebut berlangsung di Auditorium Polres Kutim, Jumat (05/06/26).
Pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Wakapolres Kutim Kompol Ahmad Abdullah didampingi Kasat Resnarkoba Polres Kutim Iptu Erwin Susanto serta Kapolsek Kongbeng Iptu Samuel Tarihoran. Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala BNNK Kutai Timur Risnoto, perwakilan Kejaksaan Negeri Kutai Timur, dan perwakilan Pengadilan Negeri Sangatta.
Dalam hal ini, Kasat Resnarkoba Iptu Erwin Susanto menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari empat laporan polisi dengan lokasi kejadian yang berbeda. Total sabu yang dimusnahkan mencapai 29,26 gram.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari empat perkara berbeda, dengan rincian masing-masing 8,91 gram, 5,57 gram, 6,78 gram, dan 8 gram. Sehingga total keseluruhan sabu yang dimusnahkan hari ini sebanyak 29,26 gram,” jelas Iptu Erwin.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa tiga kasus berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Kutim, sementara satu kasus lainnya merupakan hasil pengungkapan Polsek Muara Wahau. Dari seluruh perkara tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka berinisial RH, NN, AY, dan AP.
Menurutnya, para pelaku diamankan dalam rentang waktu Maret hingga Mei 2026, yakni pada 5 Maret, 29 Maret untuk dua kasus berbeda, dan 25 Mei 2026 untuk kasus terakhir.
Iptu Erwin juga menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses hukum yang wajib dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika setelah adanya penetapan status barang bukti dari pihak berwenang.
“Setelah status barang bukti ditetapkan, maka penyidik wajib melaksanakan ketentuan tersebut. Dalam perkara ini, seluruh barang bukti ditetapkan untuk dimusnahkan,” ujarnya.
Selain menyampaikan hasil pengungkapan tersebut, Kasat Resnarkoba juga mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat Polres Kutim akan kembali merilis sejumlah kasus narkotika yang berhasil diungkap selama semester pertama tahun 2026.
“Kami berencana menggelar rilis lanjutan pekan depan. Terdapat sekitar delapan kasus yang akan disampaikan kepada publik dengan total barang bukti kurang lebih 500 gram sabu,” pungkasnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dengan cara melarutkan sabu ke dalam air menggunakan blender hingga hancur, kemudian dibuang ke saluran toilet guna memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali.