Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Malaysia, Polda Kaltim Sita Ribuan Mililiter Cairan Mengandung Metamfetamin dan Amfetamin

Header Menu

Iklan

Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Malaysia, Polda Kaltim Sita Ribuan Mililiter Cairan Mengandung Metamfetamin dan Amfetamin

Senin, 06 Juli 2026

Balikpapan - Polda Kalimantan Timur melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus yang diduga berkaitan dengan jaringan sindikat Malaysia dengan mengamankan seorang pria berinisial AA beserta barang bukti berupa cairan kimia yang berdasarkan hasil pemeriksaan awal positif mengandung Metamfetamin dan Amfetamin.


Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim pada Sabtu (27/06/26) sekitar pukul 15.00 WITA terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka AA.


Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 botol cairan kimia dengan total volume sekitar 5.480 mililiter. Berdasarkan hasil uji awal, enam botol diketahui mengandung Metamfetamin, sementara empat botol lainnya positif mengandung Amfetamin. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam, powerbank, kabel pengisi daya, kotak berisi plastik klip bening, serta empat tas belanja yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.


Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial L. Berbekal keterangan tersebut, penyidik terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas, termasuk memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.


Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim telah melaksanakan serangkaian tindakan kepolisian mulai dari penyelidikan, penangkapan, penggeledahan, penyitaan barang bukti, hingga koordinasi dengan jaksa penuntut umum sebagai bagian dari proses penyidikan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romy Tamtelahitu, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Kaltim dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, termasuk jaringan yang diduga memiliki keterkaitan dengan sindikat internasional.


"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di Kalimantan Timur. Pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, baik pemasok maupun pihak lainnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian melalui pemberian informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya. Dengan kolaborasi yang baik, kita dapat bersama-sama menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba," tegas Kombes Pol Romy Tamtelahitu.