Kukar – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal terus dilakukan Polsek Tabang bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tabang. Razia gabungan dilaksanakan selama dua hari di sejumlah wilayah Kecamatan Tabang dan hasilnya disampaikan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 10.00 WITA di Mapolsek Tabang.
Kegiatan tersebut melibatkan Kapolsek Tabang IPTU Yohan Lihu bersama personel Polsek Tabang serta unsur Forkopimcam, di antaranya Camat Tabang Azmi Riyandi Elvander dan Danramil Tabang Kapten Inf. Priyanto.
Dalam pelaksanaannya, petugas menyasar sejumlah toko dan warung yang berada di Desa Muara Ritan serta kawasan Pondok Labu, Desa Buluq Sen, Kecamatan Tabang. Pemeriksaan dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan tidak adanya peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas.
Dari 10 lokasi yang dilakukan pemeriksaan, petugas mengamankan sejumlah minuman beralkohol yang diduga diperjualbelikan tanpa dilengkapi legalitas sesuai ketentuan. Barang yang diamankan terdiri dari 669 botol minuman keras berbagai merek, 63 kaleng minuman keras, 87 botol alkohol 70 persen kemasan 100 mililiter, 25 liter minuman tradisional jenis Jakan, serta 64 botol minuman tradisional Cap Tikus kemasan 600 mililiter.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar, melalui Kapolsek Tabang IPTU Yohan Lihu, mengatakan razia tersebut merupakan bentuk sinergi antara kepolisian dan unsur Forkopimcam dalam menjaga stabilitas keamanan sekaligus mencegah dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari peredaran miras ilegal.
"Seluruh barang yang ditemukan telah kami amankan untuk kepentingan proses lebih lanjut. Terhadap pihak yang menjual atau mengedarkan minuman keras tanpa izin akan dilakukan penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelas IPTU Yohan Lihu.
Menurutnya, pengawasan terhadap peredaran minuman keras akan terus dilakukan secara berkala dengan melibatkan berbagai unsur terkait. Selain penindakan, kepolisian juga mengedepankan langkah pencegahan melalui edukasi dan imbauan kepada masyarakat.
Polsek Tabang mengajak masyarakat untuk tidak menjual maupun mengedarkan minuman keras secara ilegal. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Tabang bersama Forkopimcam Tabang menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi menjaga keamanan wilayah dan menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, tertib, serta kondusif di Kecamatan Tabang.
