Ditresnarkoba Polda Kaltim dan Bea Cukai Bongkar Pengiriman Ganja, Seorang Pria beserta Barang Bukti Diamankan

Header Menu

Iklan

Ditresnarkoba Polda Kaltim dan Bea Cukai Bongkar Pengiriman Ganja, Seorang Pria beserta Barang Bukti Diamankan

Jumat, 14 Agustus 2026

Balikpapan - Direktorat Reserse Narkoba  Polda Kalimantan Timur bersama Tim Berantas Kanwil Bea Cukai dan Tim K9 Ditsamapta Polda Kaltim serta Tim K9 Bea Cukai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kota Balikpapan.


Pengungkapan tersebut bermula pada Kamis (13/08/26) sekitar pukul 13.00 WITA, setelah tim gabungan memperoleh informasi adanya pengiriman paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja melalui salah satu jasa ekspedisi di kawasan Manggar, Balikpapan.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama Tim Berantas Kanwil Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap paket menggunakan bantuan satwa K9 dari Bea Cukai dan Ditsamapta Polda Kaltim. Dari hasil pemeriksaan, satwa K9 berhasil mendeteksi satu paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja.


Petugas kemudian melanjutkan penindakan dengan metode Control Delivery (CD) untuk mengungkap penerima paket tersebut. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya seorang laki-laki berinisial AN (31) di kawasan Jalan Pupuk Utara III, Kel.Damai Bahagia, Kec.Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan.


Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto sekitar 60 gram dan berat netto sekitar 35 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa kemasan paket, satu lembar pakaian, satu unit telepon genggam serta bukti transaksi yang berkaitan dengan pemesanan barang tersebut.


Tidak berhenti di lokasi penangkapan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan yang ditempati tersangka di kawasan Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota. Dari lokasi tersebut, kembali ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu unit timbangan digital, satu kotak kertas lintingan tembakau dan satu bundel plastik klip bening berukuran sedang.


Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dengan cara memesan melalui aplikasi media sosial Instagram. Barang tersebut diduga berasal dari seseorang yang dikenal dengan inisial BS, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).


Petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan BS serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.


Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk sinergi dan kerja sama antara Polri dengan instansi terkait dalam mencegah masuk dan beredarnya narkotika di wilayah Kalimantan Timur, khususnya Kota Balikpapan.


“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Kaltim bersama instansi terkait untuk terus mempersempit ruang gerak peredaran narkotika. Sinergi antara Ditresnarkoba, Bea Cukai dan dukungan K9 menjadi bagian penting dalam mendeteksi serta menggagalkan upaya peredaran narkotika,” ujar Kombes Pol Tedy.


Ia menegaskan, Polda Kaltim akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika, termasuk menelusuri asal-usul barang serta pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.


“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan tersangka. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk pemasok barang. Kami juga menghimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika karena dampaknya sangat merusak generasi muda dan lingkungan sekitar,” tambahnya.


Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.