Samarinda – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengungkap perkembangan penanganan perkara 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) melalui konferensi pers yang digelar di Aula Rupatama dan Lobby Polresta Samarinda, Kamis (13/8/2026).
Konferensi pers yang berlangsung mulai pukul 12.00 hingga 12.15 WITA tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol. Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H., didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., Direskrimum Polda Kaltim Kombes Pol. Dr. Jamaluddin Farti, S.I.K., M.Hum., Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar, S.I.K., M.H., Wakapolresta Samarinda AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., serta Kasatreskrim Polresta Samarinda Dr. Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H.
Kegiatan tersebut turut diikuti jajaran personel Humas Polda Kaltim dan Sihumas Polresta Samarinda serta para wartawan dari berbagai media cetak, online, dan elektronik.
Berdasarkan rekapitulasi Ditreskrimum Polda Kaltim dan jajaran Polres/Polresta se-Kalimantan Timur selama periode 5 Juni hingga 13 Agustus 2026, tercatat sebanyak 138 laporan polisi perkara 3C dengan jumlah 148 orang berhasil ditangkap dan 143 orang dilakukan penahanan.
Untuk perkara pencurian dengan pemberatan (Curat), tercatat 90 laporan polisi dengan 102 orang ditangkap dan 98 orang ditahan. Sementara perkara pencurian dengan kekerasan (Curas) tercatat sebanyak 5 laporan polisi dengan 6 orang ditangkap dan seluruhnya, yakni 6 orang, dilakukan penahanan.
Adapun perkara pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) tercatat sebanyak 43 laporan polisi dengan 40 orang ditangkap dan 39 orang ditahan.
Kapolda Kaltim Irjen Pol. Endar Priantoro menegaskan bahwa pengungkapan perkara 3C merupakan bagian dari komitmen jajaran Polda Kaltim dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengedepankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari data kewilayahan, Polresta Samarinda menjadi salah satu satuan dengan jumlah pengungkapan perkara 3C yang cukup tinggi. Dalam periode yang sama, Polresta Samarinda menangani 33 laporan polisi Curat dengan 36 orang ditangkap dan ditahan, 2 laporan polisi Curas dengan 2 orang ditangkap dan ditahan, serta 19 laporan polisi Curanmor dengan 19 orang ditangkap dan ditahan.
Secara keseluruhan, Polresta Samarinda mencatat 54 laporan polisi perkara 3C selama periode tersebut, terdiri dari 33 perkara Curat, 2 perkara Curas, dan 19 perkara Curanmor.
Dalam rekapitulasi pengungkapan tertinggi, Polresta Samarinda mencatat jumlah laporan polisi Curat tertinggi dengan 21 perkara, disusul Polres Berau sebanyak 12 perkara dan Polres Bontang sebanyak 11 perkara.
Untuk perkara Curas, masing-masing Polres Kutai Timur, Polres Bontang, dan Polres Penajam Paser Utara tercatat menangani satu laporan polisi. Sedangkan untuk perkara Curanmor, Polresta Samarinda menjadi yang tertinggi dengan 15 laporan polisi, disusul Polres Paser dengan 8 perkara.
Dalam penanganan perkara 3C, penyidik menerapkan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana yang berbeda sesuai bentuk dan keadaan tindak pidana, termasuk pemberatan apabila dilakukan dengan kekerasan, pada malam hari, di jalan, maupun apabila mengakibatkan luka berat atau kematian.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa keterbukaan informasi mengenai hasil pengungkapan perkara merupakan bagian dari upaya Polda Kaltim membangun komunikasi yang transparan dengan masyarakat.
Jajaran Polda Kaltim juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana 3C serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Melalui pengungkapan tersebut, Polda Kaltim dan jajaran menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kegiatan preventif maupun represif guna menekan angka kriminalitas dan menciptakan situasi keamanan serta ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Kalimantan Timur.


