Berau – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan memusnahkan barang bukti sabu seberat 372,67 gram hasil pengungkapan 11 perkara tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Berau.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 09.30 WITA di Ruang Gelar Satresnarkoba Polres Berau dan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.
Dalam kegiatan tersebut, AKP Agus Priyanto menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan dari 11 kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 12 orang, terdiri atas 11 laki-laki dan satu perempuan.
“Barang bukti yang kami musnahkan sebanyak 372,67 gram sabu dari 11 perkara dengan 12 orang tersangka. Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara sekaligus bentuk transparansi dalam pengelolaan barang bukti narkotika,” ujar AKP Agus Priyanto.
Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan barang bukti sabu ke dalam wadah berisi air panas yang telah dicampur dengan detergen. Setelah seluruh kristal sabu dipastikan larut, cairan tersebut kemudian dibuang ke dalam septic tank sesuai prosedur pemusnahan barang bukti.
Pelaksanaan pemusnahan turut disaksikan oleh sejumlah unsur Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait, di antaranya perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kejaksaan Negeri Berau, penasihat hukum para tersangka, Kesbangpol Berau, serta jajaran internal Polres Berau dan Polsek jajaran.
Para tersangka juga dihadirkan secara langsung untuk menyaksikan proses pemusnahan barang bukti sebagai bagian dari keterbukaan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan ketentuan pidana sebagaimana Pasal 609 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara, termasuk ancaman pidana maksimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Berau menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika melalui langkah penegakan hukum serta pencegahan secara berkelanjutan. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
