Penajam Paser Utara – Kepolisian Sektor Babulu, Polres Penajam Paser Utara, mengungkap dugaan tindak pidana narkotika melalui pengembangan perkara sebelumnya. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial J (42) diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti 16 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 13,74 gram.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (2/10/2026) setelah petugas melakukan pendalaman terhadap informasi yang diperoleh dari perkara narkotika sebelumnya. Hasil pengembangan kemudian mengarahkan petugas kepada J yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Sekitar pukul 20.15 Wita, petugas mengamankan J di sebuah rumah kontrakan yang berada di RT 02, Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,89 gram. Selain barang tersebut, sejumlah barang bukti lain turut diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
Pengembangan kemudian dilanjutkan ke rumah J yang berada di Desa Babulu Darat. Dari hasil penggeledahan di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 15 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 3,85 gram.
Dengan demikian, dari dua lokasi penggeledahan, petugas mengamankan total 16 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 13,74 gram.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya, setelah petugas terlebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial M terkait kepemilikan paket yang diduga sabu.
Informasi dan keterangan yang diperoleh dalam perkara tersebut kemudian didalami oleh penyidik untuk mengungkap lebih jauh asal-usul barang yang diduga narkotika sekaligus kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan peredarannya.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU., melalui Kapolsek Babulu Iptu Andi Fatahuddin, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti setiap informasi terkait dugaan peredaran narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya. Kami terus mendalami keterangan yang diperoleh untuk mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” ujar Iptu Andi Fatahuddin.
J saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan. Yang bersangkutan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penetapan status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah. Polres Penajam Paser Utara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sementara penentuan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan pembuktian yang sah menurut hukum.
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polres Penajam Paser Utara juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Masyarakat diimbau tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar.
Upaya pemberantasan narkotika, lanjut kepolisian, membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat agar lingkungan tetap aman dan terlindungi dari dampak penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

