Balikpapan - Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalimantan Timur terus berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Hal tersebut diwujudkan melalui penerimaan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pemerasan yang disertai penipuan, pengancaman, pencemaran nama baik, serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), di Ruang Pelayanan SPKT Polda Kaltim, Kamis (05/11/26).
Pengaduan tersebut diterima langsung oleh personel Siaga Regu 1 SPKT Polda Kaltim, Aiptu M. Munif. Dengan mengedepankan pendekatan humanis dan profesional, personel memberikan kesempatan kepada pelapor untuk menyampaikan secara lengkap kronologi serta permasalahan yang dialaminya.
Setelah menerima dan mendengarkan keterangan dari pelapor, personel SPKT selanjutnya melakukan proses pelayanan sesuai dengan prosedur yang berlaku hingga memasuki tahapan pembuatan Laporan Polisi (LP).
Dalam penanganan lebih lanjut, laporan tersebut nantinya akan diteruskan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim untuk dilakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan hukum dan kewenangan yang berlaku.
Di tempat terpisah, KA SPKT Polda Kaltim AKBP Elvis Irwan, S.H., menyampaikan bahwa pelayanan yang diberikan kepada masyarakat merupakan bentuk implementasi nyata dari slogan Kapolri, yakni “Polisi Bersama Masyarakat”.
“Melalui slogan Polisi Bersama Masyarakat, kami ingin memastikan bahwa kehadiran Polri benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, responsif, humanis, serta tidak mempersulit masyarakat dalam menyampaikan pengaduan maupun mendapatkan bantuan kepolisian,” ungkap AKBP Elvis.
Ia juga menegaskan bahwa SPKT merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Oleh karena itu, seluruh personel diharapkan senantiasa mengedepankan sikap ramah, responsif, dan profesional dalam menerima setiap pengaduan yang disampaikan masyarakat.
.jpg)